Sunday, March 29, 2015

Sistem dan Sejarah Ekonomi Indonesia

PENGERTIAN SISTEM

Pengertian Sistem adalah kesatuan yang utuh dari sesuatu rangkaian, yang saling kait mengkait satu sama lain, bagian (anak cabang) dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian-rangkaian selanjutnya. Begitu seterusnya sampai pada bagian terkecil, rusaknya salah satu bagian akan mengganggu kestabilan sistem itu sendiri secara keseluruhan. Pemerintah Indonesia ialah suatu contoh dari sistem, dan anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, yang kemudian seterusnya sistem pemerintahan desa dan kelurahan.


Tentu telah diketahui bersama bahwa ekonomi dan politik merupakan dua disiplin ilmu yang berbeda yang kemudian dikolaborasikan dan memunculkan istilah ekonomi politik. Dalam ilmu ekonomi masih mengadopsi pendekatan ilmu eksaks yang biasanya mengunakan teknikal analisis. Ekonomi dan politik berada ditengah-tengahnya yang biasanya mengunakan data kualitatif dan data kuantitatif. Namun yang jelas, ekonomi politik pada hakikatnya adalah melihat hubungan timbal balik antara kepentingan ekonomi dan kepentingan politik. Akan selalu ada motif yang mengiringi perjalanan dibalik keduanya. Tidak jarang kita pernah mendengar besarnya pengaruh politik dalam ekonomi, baik dalam institusi politik maupun kebijakan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi. Kebijakan publik pemerintah dibidang industri sangat besar pengaruhnya terhadap perintisan terhadap perkembangan yang biasa disebut Rostow, tahap tinggal landas, hasil tesis Olson mengatakan bahwa kepolitikan nasional (Institusioanl sclerosis) di suatu negara menyebabkan merosotnya rata-rata pertumbuhan ekonomi negara itu.

Sistem ekonomi adalah cara suatu negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran. Pelaksanaan sistem ekonomi suatu negara tercermin dalam keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sistem perekonomian negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ideologi/falsafah hidup bangsa, sifat dan jati diri bangsa, serta struktur ekonomi.

Prof. Paul Anthony Samuelson

Ilmu ekonomi adalah studi tentang manusia dalam kegiatan hidup mereka sehari-hari untuk mendapat dan menikmati kehidupan.
Suherman Rosydi
Ilmu akonomi adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang berdaya upaya untuk memberikan pengetahuan dan pengertian tentang gejala-gejala masyarakat yang timbul karena perbuatan manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan atau untuk mencapai kemakmuran.
Ensiklopedi Indonesia
Ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran serta gejala-gejala dan hubungan yang timbul dari usaha tersebut
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti Negara kota. Secara etimologi kata politik masih berhubungan erat dengan kata politis yang bearti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata politisi berarti orang-orang yang menekuni hal-hal yang berkaitan dengan politik. Para tokoh memiliki sudut pandang yang beragam mengenai pengertian dari politik.

Andrew Heywood

Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.
Roger F.Soltau
Politik adalah ilmu yang mempelajari Negara,tujuan-tujuan Negara, dan lembaga-lembaga Negara yang akan melaksanakan tujuan tersebut serta hubungan antara Negara dengan warga negaranya serta Negara lain.
Robert
Politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia.
Sistem ekonomi dengan sistem politik adalah sebagai berikut

  • Liberalisme (liberal) dengan Komunisme (komunis), konteksnya adalah ideology politik.
  • Demokrasi (demokratis) dengan Otokrasi (otoriter), konteksnya adalah rejim pemerintahan (cara pemerintah).
  • Egalitarianism (egaliter) dengan Etatisme (etatis), konteksnya adalah penyelenggaraan kenegaraan.
  • Desentralisme (desentralistis) dengan Sentralisme (sentralistis), konteksnya adalah struktur birokrasi.
  • Kapitalisme (kapitalis) dengan Sosialime (sosialis), konteksnya adalah ideology ekonomi.
Mekanisme Pasar dengan Perencanaan Terpusat, konteksnya adalah pengelolaan ekonomi.

MACAM-MACAM SISTEM EKONOMI


Sistem Ekonomi Sosialisme
Sosialisme adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas lng, dan lain sebagainya.

Sistem ekonomi sosialisme adalah suatu sistem ekonomi dengan kebijakan atau teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas demokratisasi terpusat dan kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih baik daripada yang kini berlaku sebagaimana yang diharapkan.


Sistem Ekonomi Sosialis

Sosialis adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas lng, dan lain sebagainya.

Sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi dengan kebijakan atau teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas demokratisasi terpusat dan kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih baik daripada yang kini berlaku sebagaimana yang diharapkan.

Sistem Sosialis ( Socialist Economy) berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berfondasikan kemakmuran bersama. Sebagai Konsekuensinya, penguasaan individu atas aset-aset ekonomi atau faktor-faktor produksi sebagian besar merupakan kepemilikan sosial.


Manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus, yang selalu mengejar kepentingann (keuntungan) sendiri. Paham individualisme didasarkan materialisme, warisan zaman Yunani Kuno (disebut hedonisme)

Sistem Sosialis (Socialist Economy) berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berfondasikan kemakmuran bersama. Sebagai Konsekuensinya, penguasaan individu atas aset-aset ekonomi atau faktor-faktor produksi sebagian besar merupakan kepemilikan sosial.
Prinsip dasar Ekonomi Sosialis:

  • Pemilikan harta oleh negara
  • Kesamaan ekonomi
  • Disiplin Politik
Ciri-ciri Ekonomi Sosialis:
  • Lebih mengutamakan kebersamaan (kolektivisme).
  • Peran pemerintah sangat kuat
  • Sifat manusia ditentukan oleh pola produksi
Sistem Ekonomi Kapitalis
Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.

Dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.
Ciri-ciri sistem ekonomi Kapitalis :
  • Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi
  • Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar

PERSAINGAN TERKENDALI

Indonesia mengakui pemilikan individual atas factor factor produksi, kecualiuntuk sumber daya. Sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Hal ini sebagaimana diketahui bersama, diatur dengan tegas oleh Pasal 33 UUd 1945. Jadi secara konsistional system ekonomi Indonesia bukan kapitalisme dan bukan sosialisme. Kompotensi untuk memperbaiki taraf kehidupan. 

Berkenaan dengan kompotensi antar indiviu, pemerintah tidak membatasi pilihan seseorang untuk memasuki bidang pendidikan yang diminatnya. Tetapi juga tidak membiarkan orang orang memasuki bidang pendidikan yang sudah jauh dari pasar tenaga kerja. Jadi tidak sepenuhnya dilepas kepada pihak swasta, juga bukan sekedar menyedihkan anggaran atau subsidi dana pendidikan sebagaimana yang berlangsung pada umumnya di Negara Negara kapitalis.

Namun untuk menghindari persaingan tidak sehat dalam pasar barang tertentu yang sudah jenuh, pemerintah mengendalikannya dengan membuka prioritas-prioritas bidang usaha. Sangat terbuka peluang bagi setiap pekerja/ pemodal untuk mendapatkan imbalan lebih. Iklim persaingan berekonomi dan kompotensi berbisnis di Indonesia bukanlah persaingan yang berlepas-lepas, melainkan persaingan yang terencana-terkendali.

Dalam system ekonomi kapitalis persaingan bersifat bebas tanpa kendali pemerintah. sedangkan dalam system ekonomi sosialis, perencanaan terpusat, sehingga persaingan praktis terkendali, atau bahkan tidak ada sama sekali. Indonesia tidak demikian.indonesia tidak sepenuhnya menyediakan perekonomian pada mekanisme pusat.

SEJARAH

Perdagangan Semasa Penjajahan VOC

Untuk dapat bersaing dengan orang-orang Portugis dan menghindari persaingan antara pedagang-pedagang Belanda sendiri, pihak Belanda dalam bulan Maret 1602 membentuk Serikat Dagang Belanda di Hindia yang disebut Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Serikat dagang tersebut berwatak semi pemerintah. Badan itu dibantu, dipersenjatai dan dilindungi oleh pemerintah Belanda, yang pimpinan pusatnya ada pada Heren XVII dan merupakan satu-satunya serikat dagang yang boleh menjalankan dagang di Hindia.
Persekutuan Dagang ini oleh pemerintah Belanda diberikan Hak Oktroi yang terdiri dari : 
  1. Hak untuk dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Indonesia
  2. Monopoli perdagangan
  3. Mencetak dan mengedarkan uang sendiri
  4. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain
  5. Melakukan perang dengan negara lain
  6. Menjalankan kekuasaan kehakiman
  7. Pemungutan pajak
  8. Memiliki angkatan perang sendiri
  9. Mengadakan pemerintahan sendiri
Pada dasarnya, VOC mendapatkan banyak keuntungan dari hak monopoli yang didapatkannya. Menguntungkan atau tidak, benteng-benteng Belanda di Maluku terlalu terpencil letaknya untuk menjadi tempat yang sesuai bagi General Rendezvous (pertemuan umum) di Asia, sebagai yang disadari oleh Heren XVII sejak mula (Boxer,1983:30).

Oleh karena itulah Coen dan Reael dalam bulan Mei 1619 menyerbu Batavia yang menjadi pilihan pusat VOC selanjutnya, karena di sekitar selat sunda angin-angin musim dan rute-rute perdagangan laut bertemu.

Setelah berpusat di Batavia (sebelumnya Ambon), VOC melakukan perluasan kekuasaan serta campur tangan terhadap kerajaan-kerajaan di Indonesia, seperti Mataram, Banten, Banjar, Sumatra, Gowa (Makassar) serta Maluku. Akibat hak monopoli yang dimilikinya, VOC memaksakan kehendaknya sehingga menimbulkan perlawanan-perlawanan dari kerajaan-kerajaan Nusantara.

Untuk menghadapi perlawanan-perlawanan bangsa Indonesia, VOC meningkatkan kekuatan militernya serta membangun benteng-benteng seperti di Ambon, Makassar, Jayakarta dan lain-lain 

Untuk melaksanakan monopoli perdagangan tersebut, VOC mengambil beberapa cara atau tindakan sehingga didapatkan keuntungan yang maksimal, antara lain :
  • Dengan melakukan Pelayaran Hongi untuk memberantas penyelundupan. Tindakan yang dilakukan VOC adalah merampas setiap kapal penduduk yang menjual langsung rempah-rempah kepada pedagang asing seperti Inggris, Prancis dan Denmark.
  • Malakukan Ekstirpasi, yaitu penebangan tanaman milik rakyat untuk mempertahankan agar harga rempah-rempah tidak merosot bila hasil panen berlebihan (over produksi)
  • Melakukan perjanjian-perjanjian dengan raja setempat, terutama yang kalah perang wajib menyerahkan hasil bumi yang diperlukan VOC dengan harga yang ditetapkan VOC. Penyerahan wajib ini dikenal dengan Verplichte Leverentien
  • Rakyat wajib menyerahkan hasil bumi sebagai pajak (Contingenten).
Dampak positif yang ditimbulkan dari periode kekuasaan dan monopoli VOC di Indonesia bagi bangsa Indonesia sendiri adalah menempatkan hasil bumi Indonesia, terutama rempah-rempah sebagai komoditi yang sangat laku di pasaran Eropa sehingga semakin mudah untuk diperdagangkan.

Sedangkan dampak negatifnya adalah adanya penindasan dalam bidang perdagangan, dimana melalui hak monopoli VOC, perdagangan di Nusantara tidak diberikan kebebasan karena pihak VOC mengantisipasinya lewat Pelayaran Hongi. Selain itu, perekonomian rakyat yang dipandang merugikan VOC tidak dibiarkan berkembang dan langsung diatasi dengan Ekstirpasi, yaitu penebangan tanaman milik rakyat untuk mempertahankan agar harga rempah-rempah tidak merosot bila hasil panen berlebihan.

Sedangkan dampak positif dari pihak Belanda adalah dapat menikmati keuntungan yang sangat besar karena penerapan Hak Oktroi yang dimilikinya. Perdagangan tersebut mampu memberikan keuntungan bagi pengusaha swasta dan mengisi kas negeri Belanda. Namun, kita perlu ketahui bahwa orang-orang yang duduk dalam lembaga ini adalah pengusaha-pengusaha yang mempunyai tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan.

Oleh karena itu, banyak terjadi tindakan-tindakan korupsi di dalam lembaga tersebut sebagai akibat keinginan orang-orang yang duduk di dalamnya untuk menikmati keuntungan yang lebih besar. Akibatnya, VOC mempunyai hutang-hutang yang sangat besar yang tidak mampu untuk dibayar, sampai akhirnya mengalami pailit dan dibubarkan pada 31 Desember 1799. Oleh karena itu, hutang-hutang yang sebelumnya menjadi tanggungan VOC dilimpahkan kepada pemerintah negeri Belanda yang mengakibatkan kas pemerintah menjadi berkurang bahkan kosong.

Keruntuhan VOC disebabkan beberapa sebab, diantaranya:
  • Peperangan yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar, terutama perang Diponegoro.
  • Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar.
  • Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendiri.
  • Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun kas defisit.
Maka, VOC diambil-alih (digantikan) oleh republik Bataaf (Bataafsche Republiek). Republik Bataaf dihadapkan pada suatu sistem keuangan yang kacau balau. Selain karena peperangan sedang berkecamuk di Eropa (Continental stelstel oleh Napoleon), kebobrokan bidang moneter sudah mencapai puncaknya sebagai akibat ketergantungan akan impor perak dari Belanda di masa VOC yang kini terhambat oleh blokade Inggris di Eropa.

Menurut beberapa sumber kemunduran dan keruntuhan VOC antara lain dikarenakan oleh terlalu lama VOC mempertahankan monopoli dan timbulnya pesaing kuat dari Inggris , Perancis, Denmark terutama setelah kekalahan Belanda dalam perang dengan Inggris ( Burger,1962). Day (1972) menambahkan bahwa sistem akunting, operasi pemasaran yang sangat konservatif, merosotna etos kerja kepemimpian dan pengelolaan yang makin lama makin buruk , ikut memperburuk kondisi keuangan VOC pada masa akhir keberadaannya.

Akibat dari lemahnya sistem kepemimpinan dan pengawasan tersebut adalah meningkatnya penyelundupan (smuggling), perdagangan gelap ( clandestein trade), serta meluasnya usaha pribadi yang memanfaatkan faslitas VOC (private busines) seperti pengiriman barang dagangan pribadi di dalam kapal – kapal VOC (Schrieke,1960; Semma,2008; Poesponegoro dan Notosusanto, 1990). Menjamurnya tindakan – tindakan yang menggerogoti VOC dari dalam tersebut menjadi semakin parah dengan merebaknya korupsi mulai dari para pegawai rendahan hingga pegawai tinggi, sebagai akibat adanya ”the insuffisient salaries” yang dirasakan para pegawai, mulai dari level rendah hingga level tinggi.

Tindakan yang menggerogoti eksistensi VOC, korupsilah yang paling menonjol. Sehingga Furnivall ( 1944) berpendapat ” it is not surprising then that the failure of the Company was attributed to corruption” sehingga dia mengatakan bahwa” V.O.C ( Vereenigde Oost –indische Compagnie ) were interpreted as Vergaan Onder Corruptie - perished by corruption ”.

Kebobrokan pengelolaan ( maladministration) tersebut dilukiskan dengan warna ” hitam yang penuh horor ” oleh para penulis ekonomi aliran liberal. Pada tahun 1795 Octrooi VOC di cabut oleh Staten Generaal dan dengan fasal 247 Staatsregeling 1798 VOC dinyatakan bubar dengan ketidak mampuan membayar hutang – hutangnya. Pada waktu di bubarkan VOC menderita kerugian 134,7 juta gulden. Hak – milik dan hutang VOC akhirnya diambil alih secara resmi oleh pemerintah Belanda pada tanggal 1 Januari 1800 (file.edu.sejarah_korupsi.pdf). 

PEREKONOMIAN INDONESIA 

PEMERINTAHAN ORDE LAMA

Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, sudah banyak tokok-tokoh negara yang saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Tetapi pada pemerintah orde lama masih belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi negara Republik Indonesia yang memburuk.

Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh :
  1. Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang.
  2. Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negeri RI.
  3. Kas negara kosong.
  4. Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
  1. Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946.
  2. Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
  3. Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
  4. Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947- Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948
  5. Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik (mengikuti Mazhab Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan).- Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.

Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain:
  • Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
  • Program Benteng (Kabinet Natsir)
  • Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
  • Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo
  • Pembatalan sepihak atas hasil-hasil Konferensi Meja Bundar, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda.-Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi (mengikuti Mazhab Sosialisme). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia.

PEMERINTAHAN ORDE BARU

Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.

Orde Baru, Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan [1998].

Politik
Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur Administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan Aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.

Eksploitasi sumber daya
Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an.

Warga Tionghoa
Warga keturunan Tionghoa juga dilarang berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga negara asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara tidak langsung juga menghapus hak-hak Asasi mereka. Kesenian Barongsaisecara terbuka, perayaan hari raya Imlek, dan pemakaian Bahasa Mandarin dilarang, meski kemudian hal ini diperjuangkan oleh komunitas china indonesia terutama dari komunitas pengobatan china tradisional karena pelarangan sama sekali akan berdampak pada resep obat yang mereka buat yang hanya bisa di tulis dengan bahasa mandarin. Mereka pergi hingga ke Makhamah Agung dan akhirnya Jaksa Agung indonesia waktu itu memberi izin dengan catatan bahwa china indonesia bejanji tidak menghimpun kekuatan untuk memberontak dan menggulingkan pemerintahan Indonesia. Untuk keberhasilan ini kita mesti memberi penghormatan bagi Ikatan Naturopatis Indonesia ( I.N.I ) yang anggota dan pengurus nya pada waktu itu memperjuangkan hal ini demi masyarakat china indonesia dan kesehatan rakyat indonesia. Hingga china indonesia mempunyai sedikit kebebasan dalam menggunakan bahasa Mandarin.

Satu-satunya surat kabar berbahasa Mandarin yang diizinkan terbit adalah Harian Indonesia yang sebagian artikelnya ditulis dalam bahasa Indonesia. Harian ini dikelola dan diawasi oleh militer indonesia dalam hal ini adalah ABRI meski beberapa orang china indonesia bekerja juga di sana. Agama tradisional Tionghoa dilarang. Akibatnya agama Konghucu kehilangan pengakuan pemerintah. Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang populasinya ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari keseluruhan rakyat Indonesia dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di Tanah Air. Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan dilakukan. Orang Tionghoa dijauhkan dari kehidupan politik praktis. Sebagian lagi memilih untuk menghindari dunia politik karena khawatir akan keselamatan dirinya.

Kebijakan Ekonomi pada Masa Orde Baru

Pada masa Orde Baru, Indonesia melaksanakan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan. Tujuannya adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila.
Pelaksanaan pembangunan bertumpu pada TrilogiPembangunan, yang isinya meliputi hal-hal berikut:
  1. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
  3. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Nasional disusun Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang yang meliputi kurun waktu 25-30 tahun. Pembangunan Jangka Panjang (PJP) 25 tahun pertama dimulai tahun 1969 – 1994.

Sasaran utama PJP I adalah terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan tercapainya struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan pertanian. Selain jangka panjang juga berjangka pendek. Setiap tahap berjangka waktu lima tahun. Tujuan pembangunan dalam setiap pelita adalah pertanian, yaitu meningkatnya penghasilan produsen pertanian sehingga mereka akan terangsang untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari yang dihasilkan oleh sektor industri. Sampai tahun 1999, pelita di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak 6 kali.

Dalam membiayai pelaksanaan pembangunan, tentu dibutuhkan dana yang besar. Di samping mengandalkan devisa dari ekspor nonmigas, pemerintah juga mencari bantuan kredit luar negeri. Dalam hal ini, badan keuangan internasional IMF berperan penting. Dengan adanya pembangunan tersebut, perekonomian Indonesia mencapai kemajuan. Meskipun demikian, laju pertumbuhan ekonomi yang cukup besar hanya dinikmati para pengusaha besar yang dekat dengan penguasa

Pertumbuhan ekonomi tidak dibarengi dengan pemerataan dan landasan ekonomi yang mantap sehingga ketika terjadi krisis ekonomi dunia sekitar tahun 1997, Indonesia tidak mampu bertahan sebab ekonomi Indonesia dibangun dalam fondasi yang rapuh. Bangsa Indonesia mengalami krisis ekonomi dan krisis moneter yang cukup berat. Bantuan IMF ternyata tidak mampu membangkitkan perekonomian nasional. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab runtuhnya pemerintahan Orde Baru tahun 1998.

Runtuhnya Orde Baru dan Lahirnya Reformasi

Runtuhnya Orde Baru
Penyebab utama runtuhnya kekuasaan Orde Baru adalah adanya krisis moneter tahun 1997. Sejak tahun 1997 kondisi ekonomi Indonesia terus memburuk seiring dengan krisis keuangan yang melanda Asia. Keadaan terus memburuk. KKN semakin merajalela, sementara kemiskinan rakyat terus meningkat.

Terjadinya ketimpangan sosial yang sangat mencolok menyebabkan munculnya kerusuhan sosial. Muncul demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total. Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998. Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu me-ninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan. Empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto, Hendriawan, dan Hafidhin Royan. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian diberi gelar sebagai “Pahlawan Reformasi”.

Menanggapi aksi reformasi tersebut, Presiden Soeharto berjanji akan mereshuffle Kabinet Pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi. Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi. Dalam perkembangannya, Komite Reformasi belum bisa terbentuk karena 14 menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet Reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan Presiden Soeharto mundur dari jabatannya.

Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi.

Kelebihan dan Kekurangan sistem Pemerintahan Orde Baru
  1. Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000
  2. Sukses transmigrasi
  3. Sukses KB
  4. Sukses memerangi buta huruf Kekurangan Sistem Pemerintahan Orde Baru
  5. Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
  6. Pembangunan Indonesia yang tidak merata
  7. Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
  8. Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
  9. Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang ditahan
PEMERINTAHAN REFORMASI

Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi.

Sidang Istimewa MPR yang mengukuhkan Habibie sebagai Presiden, ditentang oleh gelombang demonstrasi dari puluhan ribu mahasiswa dan rakyat di Jakarta dan di kota-kota lain. Gelombang demonstrasi ini memuncak dalam peristiwa Tragedi Semanggi, yang menewaskan 18 orang.

Masa pemerintahan Habibie ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan Dana Moneter Internasional untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Selain itu, Habibie juga melonggarkan pengawasan terhadap media massa dan kebebasan berekspresi.

Presiden BJ Habibie mengambil prakarsa untuk melakukan koreksi. Sejumlah tahanan politik dilepaskan. Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan dibebaskan, tiga hari setelah Habibie menjabat. Tahanan politik dibebaskan secara bergelombang. Tetapi, Budiman Sudjatmiko dan beberapa petinggi Partai Rakyat Demokratik baru dibebaskan pada era Presiden Abdurrahman Wahid.

Setelah Habibie membebaskan tahanan politik, tahanan politik baru muncul. Sejumlah aktivis mahasiswa diadili atas tuduhan menghina pemerintah atau menghina kepala negara. Desakan meminta pertanggungjawaban militer yang terjerat pelanggaran HAM tak bisa dilangsungkan karena kuatnya proteksi politik

Bahkan, sejumlah perwira militer yang oleh Mahkamah Militer Jakarta telah dihukum dan dipecat karena terlibat penculikan, kini telah kembali duduk dalam jabatan struktural.

Ketika Habibie mengganti Soeharto sebagai presiden tanggal 21 Mei 1998, ada lima isu terbesar yang harus dihadapinya, yaitu:
  • Masa depan Reformasi
  • Masa depan ABRI
  • Masa depan daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Indonesia.
  • Masa depan Soeharto, keluarganya, kekayaannya dan kroni-kroninya; serta
  • Masa depan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Berikut ini beberapa kebijakan yang berhasil dikeluarkan B.J. Habibie dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat.

Kebijakan dalam bidang politik
Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa Orde Baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut:
  1. UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
  2. UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
  3. UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR/MPR.
Kebijakan dalam bidang ekonomi
Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kebebasan menyampaikan pendapat dan pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat bisa menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP).

Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan Habibie, berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Keberhasilan lain masa pemerintahan Habibie adalah penyelesaian masalah Timor Timur. Usaha Fretilin yang memisahkan diri dari Indonesia mendapat respon. Pemerintah Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste dengan presidennya yang pertama Xanana Gusmao dari Partai Fretilin.

REFERENSI

Inu Kencana Syafiie dan Azhari, 2006. Sistem Politik Indonesia. Diterbitkan oleh PT Refika Aditama: Bandung.

Thursday, December 11, 2014

Perusahaan Yudiris

Pengertian perusahaan
Perusahaan adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan).

Berikut ini adalah pengertian dan definisi perusahaan:

MOLENGRAAFF: Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan 
PEMERINTAH HINDIA BELANDA: Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri) 
UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1): Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI 
JOHN M. ECHOLS: Bisnis berarti perusahaan 
MURTI SUMARNI (1997): Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. 
MUCH NURACHMAD: Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:

  • Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
  • Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
  • Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
  • Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
  • Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
  • Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
  • Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
  • Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan
Pihak-Pihak yang berkepentingan
Business Stakeholder/pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan adalah perorangan atau entitas yang mempunyai kepentingan dalam menentukan kinerja perusahaan. Terdiri dari :
  1. Pemilik (owners) - Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya.
  2. Manajer (manager) - Orang yang diberi kewenangan oleh pemilik untuk mengoperasikan perusahaan.
  3. Karyawan (employee) - Orang-orang yang memberikan jasanya kepada perusahaan sehingga mereka memperoleh upah.
  4. Pelanggan (customers) - Pihak yang membeli/mengkonsumsi barang/jasa yang dijual/dihasilkan perusahaan.
  5. Kreditor (creditors) - Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya melalui pemberian kredit.
  6. Pemerintah (government) - Pihak yang berkepentingan terhadap pemungutan pajak perusahaan.
Bentuk-bentuk Yudiris Perusahaan

Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi:
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional):

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu: Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)

Keunggulan koperasi:

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

BUMN
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuahnegara.

BUMN di Indonesia:
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
  1. Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
  2. Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
  3. Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Persekutuan Komandier
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Jenis-jenis CV:
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:

  • Persekutuan komanditer murni: Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer campuran: Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer bersaham: Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Kelebihan dan kekurangan Persekutuan Komandier:Kelebihan Persekutuan Komanditer
  • Mudah proses pendiriannya.
  • Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
  • Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
  • Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
  • Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer
  • Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
  • Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma

Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri darisaham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Jenis saham pada Perseroan Terbatas:
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas:
  • Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
  • Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.

Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut:

  • Saham/Sero Biasa: Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
  • Saham/Sero Preferen: Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
  • Saham/Sero Kumulatif Preferen: Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.
Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sumber:

Sunday, November 16, 2014

Manajemen Operasional, Pemasaran, Produksi, SDM, dan Keuangan

MANAJEMEN OPERASIONAL

Manajemen operasi adalah area bisnis yang berfokus pada proses produksi barang dan jasa, serta memastikan operasi bisnis berlangsung secara efektif dan efesien. Seorang manajer operasi bertanggung jawab mengelola proses pengubahan input (dalam bentuk material, tenaga kerja, dan energi) menjadi output (dalam bentuk barang dan jasa).

Menurut para ahli:
Anoraga (2009) Manajemen operasional adalah seluruh aktivitas untuk mengatur dan mengkoordinir faktor – faktor produksi secara efektif dan efisien untuk dapat menciptakan dan menambah nilai dan benefit dari produk (barang atau jasa) yang dihasilkan oleh sebuah organisasi. 
Render dan Heizer (2005 : 2)mendefinisikan Manajemen Operasional adalah Serangkaian kegiatan yang membuat barang dan jasa melalui perubahan dari masukan dan keluaran.  
Russel and Taylor (2002) dalam Murdifin Haming (2003 : 17) mendefinisikan Manajemen Operasional adalah Fungsi atau sistem yang melakukan kegiatan proses pengolahan masukan keluaran dengan nilai tambah yang besar.  
Menurut Eddy Herjanto (2007) Manajemen operasi adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan barang, jasa, dan kombinasinya, melalui proses transformasi dari sumber daya produksi menjadi keluaran yang diinginkan.  
Suryadi Prawirosentono (2001) mendefinisikan Manajemen produksi (operasi) adalah perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dari urutan berbagai kegiatan untuk membuat barang (produk) yang berasal dari bahan baku dan bahan penolong lain.  
Agus Ahyari mengartikan Manajemen operasi merupakan proses kegiatan untuk mengadakan perencanaan,pengorganisasian,pengarahan,pengkoordinasian dari produksi dan proses produksi.  
Aquilano (2001) Mendefinisikan Manajemen Operasional sebagai suatu proses perancangan, pengoperasian dan pengembangan dari sistem yang menghasilkan produk atau jasa utama perusahaan. 

Fungsi Manajemen Operasional:
  1. Perencanaan Operasional, membuat rencana secara efektif dan efisien untuk menambah benefit pada perusahaan.
  2. Pengelolaan Operasional, untuk mengoperasikan dan mengembangkan hasil produk dan jasa utama perusahaan
  3. Pengawasan Operasional, untuk mengawasi pembuatan produk atau pun jasa utama dari sebuah perusahaan

MANAJEMEN PEMASARAN

Manajemen Pemasaran adalah salah satu kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan perusahaannya, berkembang, dan mendapatkan laba. Proses pemasaran itu dimulai jauh sebelum barang-barang diproduksi, dan tidak berakhir dengan penjualan. Kegiatan pemasaran perusahaan harus juga memberikan kepuasan kepada konsumen jika menginginkan usahanya berjalan terus, atau konsumen mempunyai pandangan yang lebih baik terhadap perusahaan (Dharmmesta & Handoko, 1982).

Menurut para ahli:
American Marketing Associationt: Manajemen Pemasaran adalah perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian operasi pemasaran total, termasuk tujuan perumusan tujuan pemasaran, kebijakan pemasaran, program pemasaran dan strategi pemasaran, yang ditujukan untuk menciptakan pertukaran yang dapat memenuhi tujuan individu maupun organisasi. 
Philip Kotler/Armstrong (2002:14), terjemahan Wilhelmus W. Bakowatun: “Manajemen pemasaran adalah analisis, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas program yang dirancang untuk menciptakan, membangun, dan mempertahankan pertukaran yang menguntungkan dengan pembeli sasaran dengan maksud untuk mencapai sasaran organisasi”  
Buchari Alma (2004:130): “ Manajemen Pemasaran adalah merencanakan, pengarahan, dan pengawasan seluruh kegiatan pemasaran perusahaan ataupun bagian dipemasaran.”  
Lupiyo Adi (2006:6): “Manajemen pemasaran adalah suatu analisis, perencana, pelaksanaan serta kontrol program-program yang telah direncanakan dalam hubungannya dengan pertukaran-pertukaran yang diinginkan terhadap konsumen yang dituju untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun bersama” 
Philip William J. Shultz (dalam buku Prof. Dr. H. Buchari Alma, “Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa”, cetakan-7, 2005, p130): Manajemen pemasaran adalah merencanakan, pengarahan, dan pengawasan seluruh kegiatan pemasaran perusahaan ataupun bagian dari perusahaan. 
Dalam buku "Manajemen Pemasaran: Analisis Perilaku Konsumen (Dharmmesta & Handoko, 1982)": Salah satu kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan perusahaannya, untuk berkembang, dan untuk mendapatkan laba. Proses pemasaran itu dimulai jauh sejak sebelum barang-barang diproduksi, dan tidak berakhir dengan penjualan. Kegiatan pemasaran perusahaan harus juga memberikan kepuasan kepada konsumen jika menginginkan usahanya berjalan terus, atau konsumen mempunyai pandangan yang lebih baik terhadap perusahaan (Dharmmesta & Handoko, 1982).  
John W. Mullins: Marketing management is the process of analyzing, implementing, coordinating, and controlling programs, involving the conception, pricing, promotion, and distributions of products, services and ideas designed to create and maintain beneficial exchanges with target market for the purpose of achieving organizational objectives.  
Peter R. Dickson: Marketing management is the many and variate organizational activities involved in understanding what consumer want and how they behave.

Fungsi Manajemen Pemasaran:
  1. Merencanakan penjualan baran atau jasa dalam perusahaan
  2. Membantu perusahaan mencapai target yang ditentukan
  3. Membantu perusahaan mencapai laba tertinggi yang di tentukan
  4. Mempromosikan perusahaan pada perusahaan lain
  5. Menentukan kebijakan pemasaran yang baik bagi perusaaan 

MANAJEMEN PRODUKSI
Manajemen produksi merupakan salah satu bagian dari bidang manajemen yang mempunyai peran dalam mengoordinasi kan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan. Untuk mengatur kegiatan ini, perlu dibuat keputusan-keputusan yang berhubungan dengan usaha-usaha untuk mencapai tujuan agar barang dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan apa yang direncanakan. Dengan demikian, manajemen produksi menyangkut pengambilan keputusan yang berhubungan dengan proses produksi untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan.


Fungsi Manajemen Produksi:
  1. Merencanakan inovasi barang-barang produksi perusahaan yang akan dijual di kemudian hari.
  2. Membantu perusahaan mencapai tingat kepuasan pelanggan oleh karena barang produksi.
  3. Mengelola, mempertahankan, serta meningkatan kualitas barang produksi
  4. Mengatur dan menjaga kestabilan pembelian bahan baku atau barang-barang produksi

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis.

Menurut para ahli:
Menurut Hasibuan (2000: 10): Manajemen sumber daya manusia adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. 
Menurut Tulus (1992) dalam Suharyanto dan Hadna (2005 : 13): Manajemen sumber daya manusia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan atas pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pemutusan hubungan tenaga kerja dimaksud membantu tujuan organisasi, individu dan masyarakat.  
Menurut Armstrong (1990: 1): Manajemen sumber daya manusia adalah suatu pendekatan terhadap manajemen manusia yang berdasarkan empat prinsip dasar.
Fungsi Manajemen Sumberdaya Manusia:
  1. Merekrut tenaga-tenaga kerja yang ahli dan profesional pada bidangnya masing-masing dalam perusahaan
  2. Mengembangan potensi tenaga-tenaga kerja yang ada dengan seminar, pelatihan kerja, dsb.
  3. Mengkoordinir pemberian kompensasi pada tenaga kerja
  4. Pengarahan pada tenaga kerja agar dapat memenuhi tujuan perusahaan
MANAJEMEN KEUANGAN
Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan.

Menurut para ahli:
Liefman : Manajemen Keuangan merupakan usaha untuk menyediakan uang dan menggunakan uang untuk mendapat atau memperoleh aktiva. 
Erlina, SE.: Manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund).  
Depdiknas: Manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.  
Prawironegoro: Aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh modal yang semurah-murahnya dan menggunakan seefektif, seefisien, dan seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba.  
Suad Husnan: Manajemen Keuangan ialah manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan.  
Bambang Riyanto: keseluruhan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha mendapatkan dana yang diperlukan dengan biaya yang minimal dan syarat-syarat yang paling menguntungkan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut se-efisien mungkin.  
Agus Sartono: Manajemen keuangan dapat diartikan sebagai manajemen dana baik yang berkaitan dengan pengalokasian dana dalam berbagai bentuk investasi secara efektif maupun usaha pengumpulan dana untuk pembiayaan investasi atau pembelanjaan secara efisien. (2001:6)
Fungsi Manajemen Keuangan:
  1. Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
  2. Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
  3. Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara
  4. Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
  5. Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
  6. Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
  7. Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
  8. Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi

Tujuan Manajemen Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.


Kesimpulan:
Setiap bidang manajemen yang telah dipaparkan diatas merupakan suatu keutuhan bagi perusahaan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam setiap bidang memiliki keunggulan masing-masing serta memiliki fungsi masing-masing. Tetapi memiliki satu tujuan untuk mencapai keuntungan sebuah perusahaan dan mewujudkan visi maupun misi perusahaan.


Sumber:
Pengertian Manajemen Operasional
Pengertian Manajemen Operasional Menurut Para Ahli
Pengertian Manajemen Pemasaran
Pengertian Manajemen Pemasaran Menurut Para Ahli
Pengertian Manajemen Produksi
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli
Pengertian dan Tujuan Manajemen Keuangan

Saturday, November 1, 2014

Perusahaan, Lembaga Bank, dan Non Bank

Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyaibadan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:

  • Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
  • Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
  • Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya
  • Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
  • Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
  • Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
  • Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
  • Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan
Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote

Jenis lembaga keuangan Bank dan Non bank:

BANK
  • Bank Umum
  • Bank BPR
Bank Umum:
Pengertian bank umum milik negara adalah bank umum yang seluruh atau sebagai besar modalnya milik negara. Contohnya yaitu: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
Pengertian bank umum milik swasta adalah bank umum yang modalnya dimiliki oleh perseorangan, baik swasta nasional maupun swasta asing. Adapun contoh bank umum milik swasta nasional adalah Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Permata, dan Bank Lippo. Adapon contoh bank umum milik swasta asing adalah Bangkon Bank, Hongkong Bank, Citibank, dan Bank of Tokyo
Pengertian bank umum milik koperasi adalah bank umum yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contohnya, Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
Bank BPR:
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berbentuk tabungan, deposito berjangka, atau bentuk lainnya yang sejenis. Contoh bank yang termasuk BPR adalah, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
NON BANK:
  1. Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya
  2. Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
  3. Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.
  4. Sewa guna usaha (Bahasa Inggris: leasing) atau sering disingkat SGU adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakanbarang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
  5. Baitul Maal wa Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro berbasis syariah (Islam). Keberadaan baitul maal wa tamwil (BMT) sebagai salah satu perintis lembaga keuangan dengan prinsip syariah di Indonesia, dimulai dari ide para aktivis Masjid Salman ITB Bandung yang mendirikan Koperasi Jasa Keahlian Teknosa pada 1980. Koperasi inilah yang menjadi cikal bakal BMT yang berdiri pada tahun 1984. Konsep awal BMT dimulai dari tesis syar’iyah, “Dapatkah konsep Maal dan Tamwil digabungkan menjadi satu?”, satu sama lain saling melengkapi. Maal yang diambil dari ZIS dijadikan pengaman pembiayaan bagi 8 golongan yang berhak menerima zakat(ashnaf). Singkatnya, dana ZIS digunakan sebagai dana produktif. Sedangkan Tamwil, murni bisnis yang hitungannya dan akadnya jelas. Kewajiban dan hak-haknya, yang digunakan secara bisnis murni.
  6. Perum Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Contoh dari sebuah pegadaian: Seseorang sedang membutuhkan sejumlah uang dalam waktu dekat dan ia pun menggadaikan sejumlah barang-barang beharganya di pegadaian dengan ketentuan jangka waktu tertentu untuk mengembalikan uang pinjaman bersamaan dengan bunganya. Jika melewati jangka waktu yang ditentukan untuk menebus barang tersebut, barang tersebut akan dilelang
Peranan perbankan dalam perekonomian nasional:
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Kesimpulan: Dengan ini saya dapat simpulkan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi yang ada. Serta dapat saya simpulkan bahwa lembaga Bank dan Non bank adalah lembaga-lembaga yang juga berperan dalam kehidupan bermasyarakat dan perkenomian di sektor mana pun, lembaga-lembaga ini berkaitan satu dengan yang lain dan tidak dapat di pisahkan dari kehidupan bermasyarakat. Peranan perbankan merupakan hal yang paling kuat dalam menjalankan sebuah negara, maka dari itu pengawasan terhadap lembaga perbankan pun sangat di perketat untuk menghindari adanya kecurangan atau korupsi.

Sumber:
Pengertian Perusahaan
Pengertian Bank
Pengertian Reksadana
Pengertian Asuransi
Pengertian Pasar Modal
Pengertian Sewa Guna Usaha
Pengertian BMT
Pengertian Pegadaian
Peranan Perbankan Terhadap Perekonomian